PERINGATAN PUBLIK TENTANG KANTONG PLASTIK “KRESEK” (BP-POM)
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
PERINGATAN PUBLIK / PUBLIC WARNING TENTANG KANTONG PLASTIK “KRESEK”
Nomor: KH.00.02.1.55.2890
Tanggal : 14 Juli 2009
Menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap kantong plastik kresek, Badan POM RI
perlu mengeluarkan peringatan kepada publik sebagai berikut:
- Kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan.
- Dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat, dll.
- Dalam proses tersebut juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan.
- Jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi langsung makanan siap santap.
- Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id
Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan
Badan Pengawas Obat dan Makanan