BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
PERINGATAN PUBLIK / PUBLIC WARNING TENTANG KANTONG PLASTIK “KRESEK”
Nomor: KH.00.02.1.55.2890
Tanggal : 14 Juli 2009

Menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap kantong plastik kresek, Badan POM RI
perlu mengeluarkan peringatan kepada publik sebagai berikut:

  1. Kantong plastik kresek berwarna  terutama  hitam  kebanyakan  merupakan produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan.
  2. Dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau  manusia,  limbah  logam  berat,  dll.
  3. Dalam  proses  tersebut  juga ditambahkan  berbagai  bahan  kimia  yang  menambah  dampak  bahayanya bagi kesehatan.
  4. Jangan  menggunakan  kantong  plastik  kresek  daur  ulang  tersebut  untuk mewadahi langsung makanan siap santap.
  5. Bagi  masyarakat  yang  ingin  mendapatkan  informasi  lebih  lanjut  dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail  ulpk@pom.go.id dan   ulpkbadanpom@yahoo.com atau  melihat  di  website  Badan  POM, www.pom.go.id

Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan

Badan Pengawas Obat dan Makanan